Sabtu, 24 Desember 2011

Sekolah Berstandar Internasional


Implementasi Kebijakan Sekolah Berstandar Internasional di Sekolah Menengah Atas di Kota Bandar Lampung
Program SBI yang sudah dimulai sejak tahun 2005 dan hingga 2007 telah diterapkan pada 200 sekolah menengah atas. Ditargetkan, sebanyak lebih dari 500 sekolah bertaraf internasional akan tersebar di seluruh Indonesia. Sementara untuk sekolah menengah pertama baru dilakukan pada tahun 2007 lalu untuk beberapa Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN). Khusus untuk SBI, Kementerian Pendidikan Nasional bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat.
Suatu sekolah bisa dikatakan berbasis internasional jika memenuhi 9 indikator kunci yaitu :
1.      Sekolah ber-akreditasi A,
2.      Kurikulum, 
3.      Proses pembelajaran,
4.      Penilaian
5.      Pendidikan
6.      Tenaga kependidikan,
7.      Sarana dan prasarana,
8.      Pengelolaan, 
9.      dan Pembiayaan.
Sekolah juga
menerapkan standar kurikulum dengan tingkat satuan pendidikan (KTSP) dengan sistem kredit semester (SKS), sistem akademik berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK), sistem kompentensi, dan muatan mata pelajaran setara atau lebih tinggi dari mata pelajaran yang sama pada sekolah unggul negara OECD. Selain memenuhi kurikulum Diknas, sekolah juga memenuhi kurikulum lokal dan Kementerian Agama.
Kelas internasional pada Sekolah berbasis internasional ini, mengacu pada kurikulum Cambride University of London Inggris atau IGCSE, sehingga bahasa pengantar pada kelas internasional ini adalah bahasa Inggris. Karena itu tidaklah heran, guru-guru yang mengajar di kelas internasional ini selain harus menguasai mata pelajaran yang diajarkan, juga harus menguasai bahasa Inggris.
Ibaratnya, guru memenuhi standar pendidikan internasional, yaitu minimal 30 persen guru berpendidikan S2 atau S3 dari perguruan tinggi (PT) yang program studinya berakreditasi A, sedangkan tenaga kependidikan seperti kepala sekolah minimal berpendidikan S2 dari PT yang program studinya berakreditasi A.
Berdasarkan Surat Keputusan Walikota Kota Bandar Lampung nomor tentang Penetapan Nominasi Sekolah Menengah Atas untuk diusulkan sebagai Sekolah Berstandar Internasional. Sekolah Menegah Atas yang mendapat sambutan baik yaitu :
1.      SMAN 2 Bandar Lampung
2.      SMAN 9 Bandar Lampung
3.      SMAN 1 Metro
4.      SMAN 1 Gadingrejo, Pringsewu
5.      SMAN 1 Kotagajah, Lampung Tengah[1]
Dewan Guru dan segenap jajaran personalia pada kelima SMA tersebut telah mengadakan rapat yang dipimpin oleh Bapak Gubernur Lampung beserta Walikota dan Bupati masing- masing serta mengundang dinas terkait dalam menyusun konsep standar acuan yang harus dimiliki dan dipenuhi oleh pihak sekolah serta pemenuhan sarana prasarana perangkat lunak maupun perangkat keras yang yang harus disediakan di pada SMA- SMA tersebut .
Dari hasil rumusan rapat yang diambil Pemerintah Daerah Lampung menyambut baik Rumusan Kesepakatan yang telah disusun sesuai dengan kriteria baku yang merupakan keharusan yang harus dipenuhi oleh beberapa SMA Negeri tersebut.
Proses tindak lanjut dari hasil Rumusan rapat Pemerintah Daerah telah mengutus Guru / Tenaga Pendidik untuk melakukan study banding ke luar daerah.
Fakta yang Terjadi
Dalam hal ini penulis mengambil lokus masalah pada SMA Negeri Kota Bandar Lampung Kecamatan Kedaton Kelurahan Labuhan Ratu yaitu SMA Negeri 9 Bandar lampung.
Pada pelaksanaan RSBI ( Rintisan Sekolah Berstandar Internasional)  telah diterapkan sejak tahun 2006 hingga sekarang. Dalam pelaksanaannya terlihat adanya kastanisasi antara yang belajar di kelas SBI dengan Kelas Reguler.
Selain dari adanya perbedaan kelas tersebut maka biayanya pun jelas berbeda yang dimana kelas RSBI memiliki biaya yang lebih mahal daripada Kelas Reguler.
Saat pelaksanaan proses belajar mengajarnya pun hanya kelompok mata pelajaran sains, matematika, dan Bahasa inggris saja yang menggunakan bahasa inggris namun tidak pada mata pelajaran lainnya sedangkan dapat kita ketahui tentu saja hal tersebut melanggar Undang- Undang Dasar 1945 Pasal 36 yang berbunyi “ Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia”, bahwa bahasa pengantar di lembaga pendidikan adalah bahasa indonesia.
SBI__Bahasa__Identitas Bangsa___budaya__Kepribadian/ Bangsa Jika dibandingkan dengan Malaysia “ KUALA LUMPUR--- Pemerintah malaysia mencabut kebijakan penggunaan bahasa inggris sebagai bahasa pengantar untuk pelajaran sains dan matematika mulai 2012. Bahasa Melayu akan digunakan pada mata pelajaran matematika dan sains sebagai pengganti bahasa inggris untuk sekolah dasar negeri etnis Melayu, sedangkan sekolah dasar negeri etnis Cina dan India akan menggunakan bahasa ibu masing- masing…….” [2]
Kualitas Pengajar atau guru- gurunya pun tidak merata terutama dalam hal komunikasi menggunakan bahasa inggris sebagai pengantar dalam mata pelajaran yang ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar